⚖️ TRAGEDI PENEMBAKAN UNIT MARIHAT: Korban Meninggal Dunia, KPKM RI Siap Advokasi dan Kabag SPI PalmCo Janji Tindak Lanjut
PEMATANG SIANTAR – Kabar duka menyelimuti keluarga korban insiden penembakan di Kebun Unit Marihat Afd. 4. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu siang (21/12/2025) setelah sempat kritis akibat luka tembak di bagian kepala.
Kongres Pemberantasan Korupsi Manipulatif Republik Indonesia (KPKM RI) secara resmi menyatakan duka cita mendalam dan menegaskan kesiapan untuk mendampingi keluarga korban dalam menuntut keadilan.
Kesaksian Kunci: Penembakan Jarak Dekat Tanpa Perlawanan
Fakta memilukan terungkap dari kesaksian rekan korban yang berada di lokasi kejadian:
Jarak Dekat: Saksi mendengar suara tembakan dari jarak yang sangat dekat dan melihat langsung pelaku melepaskan tembakan.
Tanpa Perlawanan: Saksi menegaskan bahwa korban sama sekali tidak melakukan perlawanan saat insiden terjadi.
Kondisi Medis: Istri korban mengungkapkan peluru bersarang di saraf sensitif kepala. Meskipun mengakui kesalahan almarhum mengambil enam tandan sawit, pihak keluarga sangat menyesalkan tindakan represif yang menghilangkan nyawa tersebut.
Respons PalmCo PTPN IV: Evaluasi Internal
Ketua Umum KPKM RI, Hunter D. Samosir, telah melakukan komunikasi langsung dengan Kabag Satuan Pengawasan Internal (SPI) PalmCo PTPN IV, Dani Harymawan.
Tindak Lanjut: Pihak PalmCo menyatakan baru menerima informasi tersebut dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan internal perusahaan.
Desakan Evaluasi: KPKM RI meminta manajemen PalmCo segera mengevaluasi sistem pengamanan di Unit Marihat yang belakangan kerap menjadi sorotan negatif.
Identitas Pelaku: KPKM RI mengklaim telah mengantongi nama-nama sekuriti yang berada di lokasi saat kejadian berdasarkan pengakuan saksi, namun tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga proses hukum berjalan.
Sikap Tegas KPKM RI
Atas tragedi ini, KPKM RI menyatakan empat sikap utama:
Proses Hukum Transparan: Mendesak kepolisian bekerja secara objektif dan profesional.
Tolak Tindakan Hilangkan Nyawa: Menegaskan pidana pencurian tidak boleh dibalas dengan penghilangan nyawa.
Hormati HAM & SOP: Meminta seluruh pengamanan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan prinsip Hak Asasi Manusia.
Pendampingan Hukum: Berkomitmen memberikan advokasi penuh bagi keluarga korban untuk memastikan tanggung jawab dari pihak terkait.
Tragedi ini diharapkan menjadi evaluasi besar bagi dunia usaha perkebunan agar tidak lagi menggunakan pendekatan kekerasan yang melampaui batas kemanusiaan dalam pengamanan aset.
redaksi

Tidak ada komentar:
Posting Komentar